Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 wita bertempt di Desa Touliang Oki Kec. Eris Kab. Minahasa, berawal saksi korban ARVEL ARYO TAMPI mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah istri korban yang berada di Desa Kolongan. Bahwa pada saat korban melintasi jalan raya Desa Touliang, korban ARVEL ARYO TAMPI yang dalam kondisi mabuk berhenti untuk beristirahat dan tertidur di pinggir jalan raya Desa Touliang Oki. Kemudian korban ARVEL ARYO TAMPI merasakan ada yang memukul wajah korban sehingga korban ARVEL ARYO TAMPI terbangun dan melihat tersangka JUNIOR RAMPEN bersama beberapa orang yang tidak dikenali korban, selanjutnya korban ARVEL ARYO TAMPI melihat terdakwa JUNIOR RAMPEN terus memukul korban pada bagian wajah beberapa kali, kemudian korban ARVEL ARYO TAMPI melihat saksi RAFAEL TUMBEL mencoba melerai dengan menarik korban ARVEL ARYO TAMPI. Selanjutnya tersangka JUNIOR RAMPEN pergi bersama teman-temannya dan korban ARVEL ARYO TAMPI yang merasa ketakutan bersembunyi di selokan kemudian melihat sepeda motor dan meminta pertolongan untuk mengantar korban ke Polsek Kombi.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD DR. SAM RATULANGI Nomor : R/676/VER/RS/X/2023 dan ditandatangani oleh dr. VINCENTE LAE PRANATA pada tanggal 08 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki ARVEL ARYO TAMPI dengan hasil pemeriksaan :
- Tampak benjolan di dahi kiri ukuran 1,5cm x 1,5cm.
- Sedikit kemerahan di dahi kiri.
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh persentuhan tumpul.
Tersangka JUNIOR RAMPEN melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP.