- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekitar Pukul 23.50 Wita, bertempat di jalan raya depan rumah keluarga JAMIS MALEE dan di jalan rabat beton di depan rumah Keluarga HENI PASIAK yang berqada di Desa Awit, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, ketika Saksi WILEM SANGKONG (selanjutnya disebut korban) melihat Saksi YUSMAN MARESAN dan Tersangka I DANIUS PASIAK sedang berkelahi di jalan raya tepatnya di depan rumah keluarga JAMIS MALEE di Desa Awit, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, melihat hal itu Saksi WILEM SANGKONG datang menghampiri Saksi YUSMAN MARESAN dan Tersangka I DANIUS PASIAK dengan maksud untuk melerai perkelahian tersebut, seketika itu juga Tersangka I DANIUS PASIAK langsung memukul wajah Saksi WILEM SANGKONG tepatnya di bagian pipi sebelah kanan, selanjutnya Tersangka I DANIUS PASIAK kembali memukuli wajah Saksi WILEM SANGKONG pada bagian pelipis mata sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan Tersangka I DANIUS PASIAK langsung pergi ke arah jalan rabat beton kemudian Saksi WILEM SANGKONG berjalan mengikuti Tersangka I DANIUS PASIAK, kemudian setibanya Saksi WILEM SANGKONG di jalan rabat beton tepatnya di depan rumah keluarga HENI PASIAK Desa Awit Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud, Saksi WILEM SANGKONG bertemu dengan Tersangka II IVAN TATUNO, Saksi RISAL TATUNO, Saksi JENDRI BULENO, Saksi HELI PASIAK, Saksi STIN TATUNO, sambil berkata “Dimana DANIUS ? kenapa kamu memukuli saya”. Kemudian seketika itu juga Tersangka II IVAN TATUNO berlari kearah Saksi WILEM SANGKONG dan langsung memukul kepala bagian atas dari Saksi WILEM SANGKONG hingga mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka I DANIUS PASIAK dan Tersangka II IVAN TATUNO, Saksi korban WILEM SANGKONG mengalami memar dan luka pada bagian wajah dan kepala sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/ VER/ 06/ VI/ 2022 tertanggal 11 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Beo Dr. Yance Ch. Yosep, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Memar pada daerah punggung dan telapak tangan kanan, Luka robek pada kepala korban, Luka robek pada lutut kanan, Luka gores dan bengkang memar pada daerah alis kanan.