Pilih Laman

Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah tersangka yang juga rumah saksi korban Sandra Saroinsong (yang masih istri sah tersangka berdasarkan Kartu Keluarga No. 7102141401110017) awalnya saat tersangka sedang membuat profil plafon dari gypsum sambil meminum minuman keras jenis cap tikus kemudian datang saksi korban Sandra Saroinsong yang sudah dua minggu tidak pulang ke rumah langsung meminta uang sewa warung yang mereka sewakan ke orang lain namun karena penyewa warung tersebut belum ada uang untuk membayar lalu saksi korban marah kepada tersangka yang menyebabkan adu mulut kemudian saat beradu mulut tersebut lalu tersangka mengambil dua buah senjata tajam jenis badik yang dipegang di tangan kanan dan tangan kiri kemudian diarahkan kepada saksi korban sambil tersangka mengatakan kepada saksi korban “pergi dari sini atau kubunuh” kemudian karena saksi korban merasa takut lalu saksi korban pergi dari rumah tersebut. Tersangka NORTON WORANG melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur pada yang   dilakukan   dengan   cara Sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP