Bahwa Terdakwa I Geriver Pukoliwutang alias Geri bersama dengan terdakwa II Efander Takaliwungan
alias Yanto pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022, bertempat di depan mie Che Anugrah di Kelurahan Tona I
Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko, perbuatan dilakukan
dengan uraian, berawal saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko bersama saksi Fitran Manumpil, saksi
Marsel Pangkey sedang duduk dirumah makan mie che angurah kemudian saksi korban tidur dilantai di
depan rumah makan mie che Anugrah tersebut, pada saat itu terdakwa Geriver Pukoliwutang alias Geri,
terdakwa Efander Takaliwungan alias Yanto, lelaki Risky, dan saksi Michael Hariketiga) datang untuk
duduk di tempat itu. Selanjutnya terdakwa Geriver Pukoliwutang alias Geri dan terdakwa Efander
Takaliwungan alias Yanto mendorong sekat yang terbuat dari kayu kemudian saksi Fitri Manumpil
bersama saksi Marsel Pangkey sempat menahannya namun tidak kuat sehingga sekat tersebut jatuh dan
menimpa saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko yang sedang tertidur. Selanjutnya saksi korban Yoko
Manamuri alias Yoko bangun dan menegur terdakwa I dan terdakwa II dengan mengatakan “kase bagus
dulu kamu, kalo ada apa- apa torang yang mo dapa mara” namun teguran saksi korban Yoko
Manamuri alias Yoko tidak didengar sehingga terdakwa I langsung melakukan penganiayaan menendang
menggunakan punggung kaki sebelah kanan yang mengena bagian kepala sebelah kiri saksi korban
Yoko Manamuri alias Yoko selanjutnya melayangkan tinjunya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan
kepalan tangan kanan yang mengena rahang sebelah kiri saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko
kemudian terdakwa II juga turut serta mengayunkan tinjunya dengan tangan kanan yang sudah terkepal
mengenai wajah saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II terus
memukul saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko menggunakan kepalan tangan dan menendang saksi
korban Yoko Manamuri alias Yoko sekitar 3 (tiga) menit sampai saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko
mengeluarkan darah di wajah dan tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menginjak-
injak tubuh saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko
Bahwa atas perbuatan para terdakwa, saksi korban Yoko Manamuri alias Yoko mengalami luka
sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Liun Kendahe Nomor: 08/VER-RS/VIII/2022
-2-
tanggal 27 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Maryni Ambat menyatakan hasil Pemeriksaan
sebagai berikut:
Kesimpulan :
– Luka didalam bibir ukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter
– Nyeri dibelakang leher titik